Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional
Bahaya Riba dalam Kehidupan
Dalam ajaran Islam, riba atau bunga adalah praktik yang sangat dilarang dan digolongkan sebagai dosa besar. Allah SWT dengan tegas melarang riba dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan As Sunnah.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).
Dampak Riba Terhadap Kehidupan Keluarga
Dalam skala yang lebih kecil, riba memiliki dampak negatif yang signifikan
terhadap kehidupan keluarga.
Keluarga yang terjerat dalam utang berbasis bunga sering kali menghadapi tekanan finansial yang berat, yang dapat mempengaruhi kondisi emosional dan mental.
Stres karena utang bank dapat memicu konflik dalam rumah tangga, mengurangi keharmonisan, dan pada akhirnya merusak kualitas hidup.Selain itu, riba menghilangkan keberkahan dari harta yang kita peroleh.
Meskipun tampaknya ada keuntungan materi dari transaksi berbasis riba,
pada kenyataannya, kehidupan yang dibangun di atas bunga cenderung
dipenuhi dengan masalah.
Keberkahan harta akan hilang, dan sering kali kekayaan yang diperoleh dengan cara ini cepat lenyap, atau justru menimbulkan kesulitan baru yang tidak diharapkan.
Dalam Islam ada perintah dari Allah swt untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariah, untuk itu sebagai muslim yang bertaqwa kita wajib mengusahakan mendapatkan rumah dengan jalan yang sesuai syariah.
Keberkahan harta akan hilang, dan sering kali kekayaan yang diperoleh dengan cara ini cepat lenyap, atau justru menimbulkan kesulitan baru yang tidak diharapkan.
Dalam Islam ada perintah dari Allah swt untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariah, untuk itu sebagai muslim yang bertaqwa kita wajib mengusahakan mendapatkan rumah dengan jalan yang sesuai syariah.
Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Konvensional
Berikut ini merupakan perbedaan antara KPR Syariah, KPR
Bank Syariah, dan KPR Konvensional serta perhatikan baikbaik
bagaimana transaksi yang mudah dan cepat dari KPR BANK.
Perbedaan sederhana dari ketiga KPR tersebut bisa kita lihat dari proses transaksinya
dan pihak yang bertransaksi. Dari Proses transaksinya harus memenuhi tiga syarat agar
transaksi yang dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam yaitu Bebas RIBA, Bebas
GHARAR, dan Bebas ZHALIM.
Bebas RIBA artinya dalam transaksi yang terjadi harus sesuai dengan harga yang telah disepakati diawal, tanpa ada penambahan apapun.
Bebas GHARAR artinya barang yang diperjual-beikan adalah milik dari penjual barang dan barangnya harus jelas yang diperjual-belikan.
Bebas ZHALIM artinya dalam transaksinya penjual dan pembeli saling Ridho dan ikhlas sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan satu sama lain serta tidak ada yang merasa dirugikan.
Bebas RIBA artinya dalam transaksi yang terjadi harus sesuai dengan harga yang telah disepakati diawal, tanpa ada penambahan apapun.
Bebas GHARAR artinya barang yang diperjual-beikan adalah milik dari penjual barang dan barangnya harus jelas yang diperjual-belikan.
Bebas ZHALIM artinya dalam transaksinya penjual dan pembeli saling Ridho dan ikhlas sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan satu sama lain serta tidak ada yang merasa dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar